Wednesday, December 5, 2018

Tips Membeli Rumah Bekas Menggunakan KPR




Haloooo, apa kabar man-teman semua?


Ngomongi soal rumah nih, ya. Hari gini siapa sih yang ga mau memiliki rumah sendiri? Selain bisa sebagai aset, memiliki rumah sendiri tentu saja juga membuat hati lebih tentram karena setiap bulan ga perlu was-was liat pemilik kontrakan. Hahaha.
*ketahuan deh sering molor bayar kontrakan*


Tapi e tapi, harga rumah sekarang ga ada yang murah cuuuuy.


So, membeli rumah bekas sebenarnya bisa dijadikan solusi untuk mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau, karena harga jual rumah bekas biasanya lebih murah jika dibandingkan rumah baru di lokasi yang sama.


Nah, bagi man-teman yang ingin membeli rumah bekas namun tidak memiliki cukup dana untuk membayar dengan tunai, ternyata juga bisa menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hanya saja pengajuannya sedikit berbeda dengan mengajukan rumah baru.


Nah, lho. Ternyata ada fasilitas kredit rumah bekas, yaa?
Aih, keren pisan atuh.
Pada penasaran ga gimana cara mendapatkannya?
Yuk, kepoin poin-poin berikut, yah.



Tips Membeli Rumah Bekas Menggunakan KPR



Persiapan Sebelum Mengajukan KPR


Persiapan di sini tidak hanya berupa persiapan berkas-berkas yang dibutuhkan saja. Pembeli juga perlu menghitung kemampuan beli. Pertimbangkan jumlah penghasilan dan harga rumah dijual yang ingin dibeli. Biasanya pihak bank hanya menyetujui pengajuan dengan jumlah cicilan tidak lebih dari 30% dari penghasilan debitur per bulan. Meski berada dalam kasus pengajuan KPR rumah bekas, prinsip ini tetap digunakan oleh pihak bank. Untuk mengetahui seberapa besar cicilan yang akan kamu tanggung, kamu bisa menghitungnya dengan menggunakan kalkulator KPR. Dari sini kamu bisa memperkirakan berapa harga rumah maksimal yang bisa diambil.

Sebenarnya besaran cicilan per bulan bisa dikurangi dengan memperpanjang masa kreditmu, lho. Tapi bank biasanya memberikan batas maksimal untuk pembayaran cicilan rumah. Umumnya bank akan menentukan batasan tersebut di kisaran 15 hingga 20 tahun. Selain dengan cara tersebut, kamu juga bisa mengurangi besaran cicilan per bulan dengan menegosiasikan harga rumah dijual yang ingin dibeli.



Periksa Kelengkapan Surat


Saat membeli rumah bekas, man-teman juga perlu memeriksa kelengkapan surat si penjual properti. Periksa sertifikat tanah, KTP penjual, Kartu Keluarga dan Surat Waris. Semua fotokopi dokumen tersebut nantinya dibutuhkan untuk mengajukan KPR. Selain dokumen-dokumen tersebut, kamu juga perlu melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik, IMB dan PBB tahun terakhir. Semua dokumen tersebut harus dipenuhi demi memperoleh persetujuan pengajuan KPR rumah bekas. Sekedar catatan, untuk mencegah tindak penipuan, jangan lupa mengecek keaslian Sertifikat Hak Milik di kantor Badan Pertanahan Nasional.



Proses Akad Kredit dan Pembuatan Perjanjian Tambahan


Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan diserahkan kepada notaris, pihak notaris akan memastikan validitas semua dokumen tersebut. Jika semua dokumen tersebut valid, bank akan menilai bahwa kamu memang layak untuk memperoleh KPR. Selanjutnya debitur akan memasuki tahap akad kredit. Akad kredit ini dilakukan antara kamu dengan penjual rumah dan dilakukan di depan notaris. Pada proses inilah kamu membayar uang muka kepada penjual rumah. Sedangkan untuk sisanya, pembayaran akan dilakukan melalui pihak bank.


Demi memperkuat posisi pembeli di dalam hukum, kamu perlu membuat perjanjian tambahan dengan penjual. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa harga properti yang telah ditetapkan tidak akan berubah. Perjanjian tambahan juga dibuat untuk memastikan waktu pengosongan rumah yang telah dibeli. Dengan cara ini, pengajuan KPR rumah bekas akan berjalan dengan lebih aman.


Gimana, man-teman? Caranya ga sulit, ya?
Ada yang berminat jadi penjual?
Eh.

No comments:

Post a Comment


Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.

Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.