Tuesday, July 30, 2019

Apa Itu Masa Tunggu Asuransi Kesehatan dan Kenapa Penting Banget



Asuransi kesehatan bukan lagi barang baru di era sekarang. Lebih-lebih saat pemerintah menggalakkan program BPJS Kesehatan. Orang jadi ngeh bahwa asuransi kesehatan itu perlu buat semua kalangan. Buktinya, pemerintah mewajibkan semua warganya ikut BPJS Kesehatan.
Bahkan bayi orok juga semestinya langsung didaftarkan BPJS Kesehatan. 

Mereka yang tergolong masyarakat miskin juga wajib ikut, tapi mendapat subsidi dari pemerintah alias tak perlu bayar premi. Meski begitu, pelayanan BPJS Kesehatan yang dianggap belum sekeren asuransi kesehatan swasta membuatnya dipandang sebelah mata. Padahal BPJS Kesehatan gak kalah penting dibanding asuransi swasta. Keduanya malah bisa disatukan dalam program coordination of benefit. Jadi peserta bisa menyedot manfaat asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan sekaligus. Toh, dua-duanya bertujuan sama, yaitu melindungi peserta asuransi dari risiko yang mengancam keuangan di masa depan.

Bicara soal kesamaan, ada satu poin lagi yang sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Hal itu adalah masa tunggu alias masa aktivasi polis. 

Jadi gini. 

Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, polis kita gak otomatis langsung aktif. Itu berarti kita gak bisa langsung menggunakan asuransi itu buat berobat.

Masa Tunggu BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, pembayaran iuran premi pertama paling cepat 14 hari setelah pendaftaran. Setelah membayar, kartu peserta baru bisa dicetak dan diambil.
Pengambilan kartu ini sekaligus menandai aktivasi akun BPJS Kesehatan peserta itu. Dengan demikian, masa tunggu BPJS Kesehatan minimal 14 hari setelah pendaftaran.

Masa Tunggu Asuransi Kesehatan Swasta

Di asuransi kesehatan swasta, masa tunggu bervariasi karena setiap perusahaan asuransi punya kebijakan sendiri-sendiri. Umumnya masa tunggu asuransi kesehatan swasta berlaku selama 30 hari.
Masa tunggu dihitung dari terbitnya polis setelah pembayaran premi pertama. Namun masa tunggu asuransi kesehatan swasta dibeda-bedakan menjadi setidaknya empat poin.
Sebab, layanan asuransi kesehatan swasta lebih kompleks. Selain asuransi utama, ada rider alias asuransi dengan manfaat tambahan.



Masa tunggu asuransi utama dan rider berbeda. Begitu juga untuk manfaat asuransi pre-existing condition.

1. Masa tunggu awal

Hampir semua perusahaan asuransi punya ketentuan serupa mengenai masa tunggu awal, yakni 14 hingga 30 hari. Harus digarisbawahi bahwa masa tunggu ini hanya berlaku untuk penanganan rawat inap di rumah sakit.

Jadi kalau harus opname karena sakit tifus, misalnya, gak bisa langsung pakai asuransi untuk biaya perawatan kalau belum lewat masa tunggu. Namun ada pengecualian khusus buat korban kecelakaan atau insiden tak terduga.

Jika peserta asuransi mengalami kecelakaan dan harus dirawat inap, bisa langsung pakai asuransi kesehatan yang dipunyai. Ini berlaku untuk asuransi kesehatan dengan sistem reimburse ataupun cashless.

2. Masa tunggu pre-existing condition

Beberapa produk asuransi menerima peserta yang punya kondisi medis sebelum mendaftar asuransi (pre-existing conditon). Kondisi medis ini adalah gangguan kesehatan yang bisa mempengaruhi peserta asuransi di kemudian hari.

Misalnya punya riwayat penyakit jantung. Suatu saat, penyakit itu bisa saja kumat dan membuat peserta asuransi kudu diopname dan menjalani pengobatan intensif yang butuh biaya segunung.
Pihak asuransi akan memeriksa riwayat medis calon peserta untuk mengetahui ada-tidaknya pre-existing conditon ini. Dalam pemeriksaan itu akan diperiksa level dan frekuensi kondisi medis tersebut.

Nah, masa tunggu untuk pre-existing condition tergantung hasil pemeriksaan medis tersebut. Masa tunggu tercepat adalah satu bulan. Sedangkan terlama bisa sampai dua tahun.
Bagusnya, masa tunggu pre-existing condition bisa ditawar. Jadi jaminan mendapat tanggungan perawatan untuk kondisi medis itu bisa lebih cepat diperoleh.


3. Masa tunggu penyakit kritis

Mirip dengan pre-existing condition, masa tunggu penyakit kritis lebih lama daripada masa tunggu asuransi utama. Biasanya perlindungan atas penyakit kritis dalam asuransi tergolong rider atau tambahan.

Adapun contoh penyakit kritis dalam asuransi antara lain gagal ginjal, diabetes, stroke, alzheimer, dan multiple sclerosis. Pihak asuransi punya daftar penyakit kritis yang bisa ditanggung.
Umumnya masa tunggu penyakit kritis antara 1 bulan dan 2 tahun. Ada pula yang sampai 3 tahun. Baca dulu polis asuransi dengan teliti biar gak salah paham.

4. Masa tunggu persalinan

Khusus masa tunggu ini berlaku untuk asuransi kesehatan yang menjamin biaya persalinan. Masa tunggunya paling cepat sembilan bulan, sesuai dengan usia kandungan rata-rata sebelum bersalin.
Ada juga asuransi yang menerapkan masa tunggu hingga 12 bulan. Karena itu, jika berharap mendapat perlindungan dari asuransi untuk persalinan, segera daftar sebelum merencanakan kehamilan.

Asuransi kesehatan menawarkan segudang manfaat, tapi penting untuk mengetahui segala ketentuan yang menyertai. Salah satunya soal masa tunggu ini.

Dengan begitu, kita gak keliru mengartikan manfaat asuransi yang dijanjikan saat mendaftarkan diri. Sebaiknya teliti satu per satu penawaran asuransi kesehatan untuk mencari masa tunggu dengan durasi tersingkat bila ingin segera menyedot manfaatnya.


No comments:

Post a Comment


Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.

Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.