Aku pernah membaca status di FB, yang ditulis oleh Farah Quinn tentang halal atau tidaknya makanan di luar negeri. Berikut aku tampilkan screenshot-nya :
Dari yang beliau sampaikan, aku pribadi sangat menghargai informasi yang diberikannya. Karena dengan begitu aku jadi tahu betapa negara-negara maju tersebut sangat menghargai perbedaan. Dan terutama sekali mereka juga sangat mengedepankan hak-hak konsumen sehingga membuat peraturan yang sangat ketat sehubungan dengan kebersihan dan kesehatan bahan makanan.
Ok, salut buat mereka, semoga negara kita bisa menerapkan hal yang sama ya, aamiin.
Tapi, bicara tentang kehalalan makanan tidak bisa disamakan dengan kebersihan dan kesehatan. Karena makanan yang kebersihannya terjaga sudah pasti baik, tapi belum tentu halal, kan ? Nah, disinilah pointnya.
Halal, bukan hanya soal bahan.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab suci Al Qur'an, bahwa suatu makanan bisa dikatakan halal jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Suci, bukan najis atau yang terkena najis. Allah berfirman :
2.Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman :
3.Tidak memabukkan. Rasulullahصلى الله عليه وسلم bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.
- See more at: http://belajarislam.com/2011/03/makanan-halal-dan-haram/#sthash.NNbX3TvA.dpuf
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما أهل به لغير الله
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].2.Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman :
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan.” [QS. Al Baqarah:195].3.Tidak memabukkan. Rasulullahصلى الله عليه وسلم bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.
- See more at: http://belajarislam.com/2011/03/makanan-halal-dan-haram/#sthash.NNbX3TvA.dpuf
1.Suci,
bukan najis atau yang terkena najis.
Allah berfirman :
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما
أهل به لغير الله
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
2.Aman,
tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung.
Aman yang dimaksud disini adalah tidak mengandung zat-zat berbahaya seperti bahan kimia, racun dan bahan berbahaya lainnya.
Allah
berfirman :
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Dan
janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan.” [QS. Al Baqarah:195].
3.Tidak memabukkan.
Rasulullah SAW bersabda : “setiap
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.Disembelih
dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging
hewan.
Lebih lengkap baca disini ya.
1.Suci, bukan najis atau yang terkena najis. Allah berfirman :
2.Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman :
3.Tidak memabukkan. Rasulullahصلى الله عليه وسلم bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.
- See more at: http://belajarislam.com/2011/03/makanan-halal-dan-haram/#sthash.NNbX3TvA.dpuf
إنما حرم عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما أهل به لغير الله
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].2.Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman :
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan.” [QS. Al Baqarah:195].3.Tidak memabukkan. Rasulullahصلى الله عليه وسلم bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.
- See more at: http://belajarislam.com/2011/03/makanan-halal-dan-haram/#sthash.NNbX3TvA.dpuf
Tuh, bener kan ?
Halal itu bukan cuma soal bahan, tapi juga proses. Sekalipun bahan makanan itu berasal dari bahan kualitas terbaik, tapi jika proses atau pengolahannya tidak sesuai syariat tetap saja kehalalannya jadi diragukan.
Masih mending kalo hukumnya jadi makhruh. Dimakan boleh alias ga dosa, tapi ga dimakan justru berpahala. Lha, kalo ternyata haram gimana ? Kan jadi dosa. Dosa yang lain aja belum diampuni ama Allah, masa mo nambah dosa lagi. Ga keren, kan, yaa :)
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.
Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.