Asuransi kesehatan bukan lagi barang baru di era sekarang.
Lebih-lebih saat pemerintah menggalakkan program BPJS Kesehatan. Orang jadi ngeh bahwa asuransi kesehatan itu perlu buat
semua kalangan. Buktinya, pemerintah mewajibkan semua warganya ikut BPJS
Kesehatan.
Bahkan bayi orok juga semestinya langsung didaftarkan BPJS
Kesehatan.
Mereka yang tergolong masyarakat miskin juga wajib ikut, tapi
mendapat subsidi dari pemerintah alias tak perlu bayar premi. Meski begitu, pelayanan BPJS Kesehatan yang dianggap belum
sekeren asuransi kesehatan swasta membuatnya dipandang sebelah mata. Padahal
BPJS Kesehatan gak kalah penting dibanding asuransi swasta. Keduanya malah bisa disatukan dalam program coordination of
benefit. Jadi peserta bisa menyedot manfaat asuransi kesehatan swasta dan BPJS
Kesehatan sekaligus. Toh, dua-duanya bertujuan sama, yaitu melindungi peserta
asuransi dari risiko yang mengancam keuangan di masa depan.
Bicara soal kesamaan, ada satu poin lagi yang sama antara
BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. Hal itu adalah masa tunggu alias masa
aktivasi polis.
Jadi gini.
Setelah mendaftar dan membayar premi pertama,
polis kita gak otomatis langsung aktif. Itu berarti kita gak bisa langsung
menggunakan asuransi
itu buat berobat.
Masa Tunggu BPJS
Kesehatan
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015,
pembayaran iuran premi pertama paling cepat 14 hari setelah pendaftaran.
Setelah membayar, kartu peserta baru bisa dicetak dan diambil.
Pengambilan kartu ini sekaligus menandai aktivasi akun BPJS
Kesehatan peserta itu. Dengan demikian, masa tunggu BPJS Kesehatan minimal 14
hari setelah pendaftaran.
Masa Tunggu Asuransi
Kesehatan Swasta
Di asuransi kesehatan swasta, masa tunggu bervariasi karena
setiap perusahaan asuransi punya kebijakan sendiri-sendiri. Umumnya masa tunggu
asuransi kesehatan swasta berlaku selama 30 hari.
Masa tunggu dihitung dari terbitnya polis setelah pembayaran
premi pertama. Namun masa tunggu asuransi kesehatan swasta dibeda-bedakan
menjadi setidaknya empat poin.
Sebab, layanan asuransi kesehatan swasta lebih kompleks.
Selain asuransi utama, ada rider alias asuransi dengan manfaat tambahan.
Masa tunggu asuransi utama dan rider berbeda. Begitu juga
untuk manfaat asuransi pre-existing condition.
1. Masa tunggu awal
Hampir semua perusahaan asuransi punya ketentuan serupa
mengenai masa tunggu awal, yakni 14 hingga 30 hari. Harus digarisbawahi bahwa
masa tunggu ini hanya berlaku untuk penanganan rawat inap di rumah sakit.
Jadi kalau harus opname karena sakit tifus, misalnya, gak
bisa langsung pakai asuransi untuk biaya perawatan kalau belum lewat masa
tunggu. Namun ada pengecualian khusus buat korban kecelakaan atau insiden tak
terduga.
Jika peserta asuransi mengalami kecelakaan dan harus dirawat
inap, bisa langsung pakai asuransi kesehatan yang dipunyai. Ini berlaku untuk
asuransi kesehatan dengan sistem reimburse ataupun cashless.
2. Masa tunggu
pre-existing condition
Beberapa produk asuransi menerima peserta yang punya kondisi
medis sebelum mendaftar asuransi (pre-existing conditon). Kondisi medis ini
adalah gangguan kesehatan yang bisa mempengaruhi peserta asuransi di kemudian
hari.
Misalnya punya riwayat penyakit jantung. Suatu saat,
penyakit itu bisa saja kumat dan membuat peserta asuransi kudu diopname dan
menjalani pengobatan intensif yang butuh biaya segunung.
Pihak asuransi akan memeriksa riwayat medis calon peserta
untuk mengetahui ada-tidaknya pre-existing conditon ini. Dalam pemeriksaan itu
akan diperiksa level dan frekuensi kondisi medis tersebut.
Nah, masa tunggu untuk pre-existing condition tergantung
hasil pemeriksaan medis tersebut. Masa tunggu tercepat adalah satu bulan.
Sedangkan terlama bisa sampai dua tahun.
Bagusnya, masa tunggu pre-existing condition bisa ditawar.
Jadi jaminan mendapat tanggungan perawatan untuk kondisi medis itu bisa lebih
cepat diperoleh.
3. Masa tunggu
penyakit kritis
Mirip dengan pre-existing condition, masa tunggu penyakit
kritis lebih lama daripada masa tunggu asuransi utama. Biasanya perlindungan
atas penyakit kritis dalam asuransi tergolong rider atau tambahan.
Adapun contoh penyakit kritis dalam asuransi antara lain
gagal ginjal, diabetes, stroke, alzheimer, dan multiple sclerosis. Pihak
asuransi punya daftar penyakit kritis yang bisa ditanggung.
Umumnya masa tunggu penyakit kritis antara 1 bulan dan 2
tahun. Ada pula yang sampai 3 tahun. Baca dulu polis asuransi dengan teliti
biar gak salah paham.
4. Masa tunggu
persalinan
Khusus masa tunggu ini berlaku untuk asuransi kesehatan yang
menjamin biaya persalinan. Masa tunggunya paling cepat sembilan bulan, sesuai
dengan usia kandungan rata-rata sebelum bersalin.
Ada juga asuransi yang menerapkan masa tunggu hingga 12
bulan. Karena itu, jika berharap mendapat perlindungan dari asuransi untuk
persalinan, segera daftar sebelum merencanakan kehamilan.
Asuransi kesehatan menawarkan segudang
manfaat, tapi penting untuk mengetahui segala ketentuan yang menyertai. Salah
satunya soal masa tunggu ini.
Dengan begitu, kita gak keliru mengartikan manfaat asuransi
yang dijanjikan saat mendaftarkan diri. Sebaiknya teliti satu per satu
penawaran asuransi kesehatan untuk mencari masa tunggu dengan durasi tersingkat
bila ingin segera menyedot manfaatnya.