Friday, September 17, 2021

Daftar 34 Provinsi di Indonesia


Penduduk di Indonesia saat ini ada 270 juta jiwa yang tersebar di seluruh kepulauan di Indonesia. Di karenakan Indonesia terdapat banyak sekali wilayah-wilayah kepulauan, pada masing-masing kepulauan tersebut Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi. Jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 34 provinsi. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur. 

Awalnya, sebelum era reformasi Indonesia mempunyai 27 provinsi. Provinsi di Indonesia disebar lagi menjadi subdivisi yang disebut dengan kabupaten dan kota. Itu semua berada di bawah naungan gubernur dengan anggota badan perwakilan lainnya. Kepala daerah dipilih berdasarkan pemungutan suara dengan masa jabatan lima tahun. 

Maka dari itu setelah masa era reformasi beberapa provinsi melakukan pemekaran yang wilayahnya di bagi-bagi menjadi dua bagian yang memiliki luas wilayah daerah yang besar. Sampai saat ini di Indonesia tidak hanya satu kali melakukan pemekaran provinsi ini, yang terakhir melakukan pemekaran adalah Kalimantan Utara pada tahun 2012.

Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas yaitu 5.180.083 km2, dengan berbagai keanekaragaman budaya, ras, agama dan bahasa. Keberagaman tersebut terdapat di berbagai provinsi. 

Berikut adalah provinsi-provinsi yang ada di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi :

  1. Daerah Istimewa Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Jambi
  7. Bangka Belitung
  8. Bengkulu
  9. Sumatera Selatan
  10. Lampung
  11. Daerah Khusus Ibukota
  12. Banten
  13. Jawa Barat
  14. Jawa Tengah
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta
  16. Jawa Timur
  17. Bali
  18. Nusa Tenggara Barat
  19. Nusa Tenggara Timur
  20. Kalimantan Barat
  21. Kalimantan Tengah
  22. Kalimantan Utara
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan Selatan
  25. Sulawesi Utara
  26. Gorontalo
  27. Sulawesi Barat
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Selatan
  30. Sulawesi Tenggara
  31. Maluku Utara
  32. Maluku
  33. Papua Barat
  34. Papua

Provinsi di Indonesia dibagi dalam daerah-daerah. Daerah-daerah tersebut diatur dan ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan yang setara dengan undang-undang. 

Ada juga beberapa provinsi atau daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Biasanya daerah atau provinsi istimewa itu memiliki peraturan yang berbeda dengan provinsi lainnya. 

Di antara 34 provinsi tersebut ada 5 provinsi yang memiliki sifat istimewa yaitu, Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat.

Provinsi Aceh menggunakan hukum syariah sebagai hukum pidana di provinsi tersebut. 

Provinsi Jakarta adalah Daerah Khusus Ibukota. 

Provinsi Yogyakarta adalah Daerah Istimewa yang dikepalai oleh Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernurnya selama turun temurun dan Paku Alam sebagai wakilnya yang juga turun temurun. 

Provinsi Papua dan Papua Barat dibagi lagi secara resmi menjadi tujuh unit geografis. 

Selama perjalanannya setelah kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia telah membentuk 34 provinsi. Ada beberapa provinsi yang dimekarkan dan sebagian diubah bentuknya bahkan ada juga yang dibubarkan. Maka sekarang, ada 34 provinsi di Indonesia beserta dengan ibukotanya.

Adanya perubahan-perubahan pemekaran tersebut bertujuan supaya Indonesia menjadi negara kebanggaan kita yang bersatu padu dengan dengan semboyan bhineka tunggal ika (berbeda beda tetapi satu tujuan). Maka dari itu dengan adanya pemekaran jumlah provinsi di Indonesia masing masing wilayah mempunyai anggaran anggaran masing-masing untuk membangun daerahnya.

Itulah bahasan yang dapat disampaikan kali ini tentang jumlah provinsi di Indonesia. Semoga dapat menjadi referensi dan menambah wawasan nusantara untuk kita semua.

No comments:

Post a Comment


Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.

Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.