Namun, untuk menikmati layanan pajak secara online, pastinya kita harus memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Cara pembuatannya pun juga sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Langkah pertamanya kita harus membuat EFIN atau nomor identitas wajib pajak kemudian mengaktifkannya. Kemudian secara otomatis kita bisa registrasi ke akun DJP online.
Cara Mudah Melakukan Pelaporan Pajak Online
Lapor pajak online merupakan salah satu kemudahan yang hadir berkat perkembangan teknologi. Sekarang kita sudah dapat menyelesaikan urusan perpajakan kapan pun dan di mana pun asalkan ada koneksi internet dan perangkat yang memadai.
Sayangnya masih banyak orang yang belum tahu cara melaporkan pajak secara online. Nah, bagi yang belum mengetahuinya, silakan cek langkah-langkah berikut ini:
Langkah pertama dalam melakukan lapor pajak secara online tentunya adalah masuk ke laman pada alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian kita bisa langsung masuk dengan menggunakan EFIN kemudian mengisi SPT pada formulir yang sesuai.
Masuk ke Website DJP Online
Langkah pertama dalam melakukan lapor pajak secara online tentunya adalah masuk ke laman pada alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian kita bisa langsung masuk dengan menggunakan EFIN kemudian mengisi SPT pada formulir yang sesuai.
Ada tiga pilihan formulir, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Pilihlah jenis formulir yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Jangan lupa untuk menyiapkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja. Jika ada, siapkan juga bukti potong PPh 21 final. Misalnya untuk penjualan bangunan atau tanah, bukti potong dividen, dan lain sebagainya. Siapkan pula kartu keluarga, daftar harta, dan daftar utang jika ada.
Kemudian, kita bisa langsung mengisi SPT sesuai dengan panduan yang ada pada e-Filling. Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah valid dan tidak ada yang keliru.
Siapkan Bukti Potong Formulir 1721 A1
Jangan lupa untuk menyiapkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja. Jika ada, siapkan juga bukti potong PPh 21 final. Misalnya untuk penjualan bangunan atau tanah, bukti potong dividen, dan lain sebagainya. Siapkan pula kartu keluarga, daftar harta, dan daftar utang jika ada.
Isi SPT pada e-Filling
Kemudian, kita bisa langsung mengisi SPT sesuai dengan panduan yang ada pada e-Filling. Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah valid dan tidak ada yang keliru.
Jika pengisian sudah selesai, kita akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim via email. Setelah berhasil di verifikasi, maka SPT sudah otomatis terkirim.
Untuk lebih memudahkan kita dalam mengendalikan keuangan, maka kita perlu punya catatan keuangan yang detail. Namun, bagi orang yang tidak telaten mencatat keuangan di buku, pasti hal ini akan sangat merepotkan.
Untuk lebih memudahkan kita dalam mengendalikan keuangan, maka kita perlu punya catatan keuangan yang detail. Namun, bagi orang yang tidak telaten mencatat keuangan di buku, pasti hal ini akan sangat merepotkan.
Untungnya sekarang sudah hadir aplikasi BukuKas yang dapat memaksimalkan catatan keuangan pribadi maupun bisnis kita.
Kredibilitas BukuKas pun telah terbukti karena telah digunakan oleh lebih dari satu juta pengguna dari berbagai kalangan.
Kita juga bisa mencatat pengeluaran untuk pembayaran pajak online di BukuKas supaya catatannya tidak mudah hilang. Kita juga bisa mengakses BukuKas via web https://www.bukukas.co.id untuk menikmati layanannya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.
Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.