Wednesday, November 7, 2018

Lee Jong Suk Dideportasi Karena Salah Visa? Yuk, Kenali 4 Jenis Visa yang Berlaku di Indonesia




Annyeong, chingu.

Saat ini lagi heboh tentang Lee Jong Suk yang di-deportasi dari Indonesia, ya? Ada yang ngikutin beritanya ga, nih? Sebagai pencinta drakor, aku yakin banget pasti para chingu lebih update berita tentang ini.

Jadi dari info yang aku dapat nih, tanggal 3 November 2018 ini Lee Jong Suk mengadakan acara fan meeting di Jakarta. Hmm... sebuah acara yang udah ditunggu-tunggu banget oleh para penggemar aktor dari drama-drama populer ini.


Meskipun tetap bisa menyapa para penggemarnya di acara fan meeting, tetapi apa yang Lee Jong Suk alami di bandara tetaplah hal memalukan, yang seharusnya bisa dihindari terjadi.

Seperti berita yang dilansir oleh beberapa media, kepulangan Lee Jong Suk berserta tim sempat tertunda karena paspor dan visa-nya disita oleh pihak imigrasi bandara dengan alasan melanggar aturan penggunaan jenis visa. Jenis visa yang digunakan oleh Lee Jong Suk berserta tim adalah Visa Kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival, yang peruntukannya hanyalah untuk kegiatan wisata, bukan untuk berkerja.

Sedih? Kecewa?
Ga usah ditanya lagi. Apalagi, gara-gara kejadian ini Lee Jong Suk yang seharusnya kembali ke Korea pada tanggal 4 November 2018 jadi tertunda satu hari. Kalau untuk orang-orang non-sibuk kayak aku sih no problemo ya ketunda 1 atau 2 hari. Lha, kalo bagi Lee Jong Suk yang jadwalnya seabrek gitu, gimana ga pusing me-reschedule ulang semua agendanya.

Nah, biar kita ga saling tuding menyalahkan pihak-pihak tertentu, sambil menunggu klarifikasi yang jelas, yuk kita cari tahu dulu apa sih sebenarnya 'visa' itu? Kenapa tokoh sekelas Lee Jong Suk bisa sampai berurusan dengan dokumen yang satu ini.

Menurut pasal 1 angka 18 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU dan perjanjian internasional.


4 Jenis Visa yang Berlaku di Indonesia




Secara umum, visa terbagi atas 4 yaitu:

  • Visa Diplomatik
Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk ke wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik seperti, Duta Besar, Wakil Dubes, Menteri Residen, Kuasa Usaha Dubes, dan lain-lain.

  • Visa Dinas
Visa Dinas diberikan kepada orang asing yang memegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.


  • Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas adalah visa yang diberikan kepada orang asing dengan kriteria sebagai berikut:


1. Dalam rangka berkerja, meliputi:

a. sebagai tenaga ahli
b. berkerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
c. melakukan tugas rohaniawan
d. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima pembayaran.
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia.
h. melayani purna jual
i. memasang dan mereparasi mesin
j. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga.
k. mengadakan kegiatan olahraga profesional
l. melakukan pengobatan
m. melakukan perkerjaan non-permanen dalam rangka konstruksi
n. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan

2. Tidak dalam rangka bekerja, meliputi:

a. melakukan penanaman modal asing
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah
c. mengikuti pendidikan
d. penyatuan keluarga
e. repatriasi
f. wisatawan lanjut usia mancanegara.

Visa Tinggal Terbatas ini diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. Dua tahun, untuk orang asing yang tidak dalam rangka berkerja
b. Satu tahun, enam tahun, 30 tahun dan 90 tahun dapat diberikan kepada orang asing yang dalam rangka berkerja.


  • Visa Kunjungan
Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa Kunjungan ini pun terdiri atas 3, yaitu:

1. Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan

Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari, dalam rangka:
a. wisata
b. keluarga
c. sosial
d. seni dan budaya
e. tugas pemerintahan
f. olahraga non komersial
g. studi banding
h. bimbingan atau penyuluhan
i. perkerjaan darurat dan mendesak
j. jurnalistik yang telah memiliki izin dari instansi berwenang
k. pembuatan film non komersial, yang telah mendapat izin dari instansi berwenang
l. melakukan pembicaraan bisnis
m. melakukan pembelian barang
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar
o. mengikuti pameran nasional
p. mengikuti rapat yang diadakan di kantor pusat atau perwakilan Indonesia
q. melakukan audit pada cabang perusahaan di Indonesia
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan
s. meneruskan perjalanan ke negara lain
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.


2. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan

Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari, dalam rangka:
a. keluarga
b. sosial
c. seni dan budaya
d. tugas pemerintahan
e. melakukan pembicaraan bisnis
f. melakukan pembelian barang
g. mengikuti seminar
h. mengikuti pameran internasional
i. mengikuti rapat yang diadakan di kantor pusat atau perwakilan Indonesia
j. meneruskan perjalanan ke negara lain


3. Visa Kunjungan saat kedatangan (visa on arrival)

Visa Kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari. Visa kunjungan saat kedatangan ini diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. wisata
b. keluarga
c. sosial
d. seni dan budaya
e. tugas pemerintahan
f. olahraga non komersial
g. studi banding
h. perkerjaan darurat dan mendesak
i. melakukan pembicaraan bisnis
j. melakukan pembelian barang
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar
l. mengikuti pameran internasional
m. mengikuti rapat yang diadakan di kantor pusat atau perwakilan Indonesia
n. meneruskan perjalanan ke negara lain
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Nah, itu dia 4 jenis visa yang berlaku di Indonesia ya, gais.
Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kejadian yang dialami oleh oppa Jong Suk ini. Jangan lupa ya, gais. Sebelum berpergian ke luar negeri, cari tahu dulu dengan sebaik-baiknya semua info yang berkenaan dengan masalah keimigrasian di negara tujuan. Agar nantinya tidak mengalami kejadian pahit seperti dideportasi ini.

Padahal kalo dipikir-pikir, tanpa dideportasi pun Lee Jong Suk dan rombongan kan emang udah jadwalnya pulang, ya. Mengapa siiiih, harus pake kata-kata 'deportasi' yang artinya negatif banget. 

Tapi, hukum adalah hukum yang tetap harus dipatuhi. Meskipun tidak sepenuhnya kesalahan Lee Jong Suk dan timnya, semoga saja yang terjadi ini tidak membuat Lee Jong Suk kapok untuk datang lagi ke Indonesia.




No comments:

Post a Comment


Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.

Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.