Thursday, July 13, 2017

Asuransi, Perencanaan Finansial Untuk Masa Depan

Hai, gais !

Kesadaran menggunakan asuransi sebagai jaminan jangka panjang saat ini sudah semakin tinggi, ya. Bicara asuransi, maka pastilah erat kaitannya dengan masa depan, tentu karena asuransi adalah sebuah perencanaan keuangan yang akan dirasakan manfaatnya di masa depan.

Pada praktiknya, masih banyak yang belum paham benar tentang pentingnya hukum asuransi yang berlaku  bagi kedua  belah pihak. Sebelum mendaftarkan diri untuk membeli asuransi, kamu harus tahu dulu nih, gais, seluk-beluk asuransi agar menjadi calon nasabah yang cerdas. Pada artikel kali ini aku akan membahas mengenai dasar hukum asuransi khususnya di Indonesia.

Yuuuk, check this out yah ☺☺

Hukum dalam asuransi

Semua kegiatan asuransi baik itu yang disediakan pemerintah, swasta ataupun perusahaan penyedia asuransi, kamu kudu mengetahui asuransi tersebut satu persatu. Arti dasar dalam asuransi adalah kegiatan yang bersifat serta terkait dengan perjanjian, adanya hubungan timbal balik kepada nasabah.

Setiap sesuatu yang bersifat perjanjian maka dibutuhkan kekuatan hukum agar tetap terjaganya hubungan kedua belah pihak. Sama halnya dengan hukum asuransi ini yang berfungsi agar tidak ada kesalahpahaman yang terjadi pada kegiatan asuransi. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan dibawah ini.

Pengesahan UU tentang asuransi 

Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransain  atau UU Bisnis Asuransi. Dalam UU ini dijelaskan bahwa asuransi merupakan perjanjian dua belah pihak antara pihah penanggung (penyedia asuransi) dengan tertanggung (nasabah). Undang-undang ini dibuat berdasarkan pemahaman terhadap pancasila yang bertujuan untuk menciptakan  kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia. 

Nasabah akan menerima premi asuransi atau penggantian kepada pihak tertanggung karena terjadinya kerugian, kerusakan, hingga bentuk pembayaran yang berdasar pada riwayat hidup seseorang setelah meninggal yang mana hidupnya sudah tertanggung.

Dua Bagian Dasar Hukum Asuransi

Sesaat setelah pembuatan dasar hukum UU Nomor 2 Tahun  1992 membagi asuransi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Asuransi Kerugian
Dasar hukum asuransi yang pertama yaitu asuransi kerugian. Asuransi kerugian diberikan kepada pihak tertanggung karena adanya kerugian, kerusakan, kehilangan atau keuntungan serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga  yang kemudian diselesaikan oleh pihak tertanggung. Dalam arti yang lebih sederhana yaitu asuransi yang memberi perlindungan atau jaminan terhadap harta benda dari risiko peristiwa yang tak terduga.

  1. Asuransi Jumlah
Asuransi ini diberikan oleh pihak perusahaan penyedia asuransi kepada pihak tertanggung atau nasabah yang telah meninggal dunia. Jadi, pihak penyedia akan memberikan sejumlah nominal uang kepada nasabah atau tertanggung pemegang polis yang telah meninggal dunia.

Untuk memperkuat dasar hukum asuransi, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 1999 yang lebih mengacu pada perusahaan penyedia asuransi agar mampu melayani masyarakat sebaik mungkin.

Nah ... gais.
Pemahaman yang jelas perlu banget dimiliki setiap calon nasabah asuransi mengenai dasar hukum arusansi yang berlaku di antara kedua belah pihak. Jika sudah memahami penjelasan diatas, bagi kamu yang ingin membeli asuransi bila langsung ke situs CekAja.com yang merupakan toko online finasial terbaik dan terbesar di Indonesia.

No comments:

Post a Comment


Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.

Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.