Hai, gais !
Kesadaran menggunakan asuransi sebagai jaminan
jangka panjang saat ini sudah semakin tinggi, ya. Bicara asuransi, maka pastilah erat
kaitannya dengan masa depan, tentu karena asuransi adalah sebuah perencanaan
keuangan yang akan dirasakan manfaatnya di masa depan.
Pada praktiknya, masih banyak yang belum paham benar
tentang pentingnya hukum asuransi yang berlaku bagi
kedua belah pihak. Sebelum mendaftarkan
diri untuk membeli asuransi, kamu harus tahu dulu nih, gais, seluk-beluk asuransi agar
menjadi calon nasabah yang cerdas. Pada artikel kali ini aku akan membahas mengenai
dasar hukum asuransi khususnya di Indonesia.
Yuuuk, check this out yah ☺☺
Hukum dalam asuransi
Semua kegiatan asuransi baik itu yang disediakan
pemerintah, swasta ataupun perusahaan penyedia asuransi, kamu kudu
mengetahui asuransi tersebut satu persatu. Arti dasar dalam asuransi adalah
kegiatan yang bersifat serta terkait dengan perjanjian, adanya hubungan timbal
balik kepada nasabah.
Setiap sesuatu yang bersifat perjanjian maka
dibutuhkan kekuatan hukum agar tetap terjaganya hubungan kedua belah pihak.
Sama halnya dengan hukum asuransi ini yang berfungsi agar tidak ada kesalahpahaman
yang terjadi pada kegiatan asuransi. Untuk lebih jelasnya mari kita simak
penjelasan dibawah ini.
Pengesahan UU tentang
asuransi
Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 2 Tahun
1992 tentang usaha Perasuransain atau UU
Bisnis Asuransi. Dalam UU ini dijelaskan bahwa asuransi merupakan perjanjian
dua belah pihak antara pihah penanggung (penyedia asuransi) dengan tertanggung (nasabah).
Undang-undang ini dibuat berdasarkan pemahaman terhadap pancasila yang
bertujuan untuk menciptakan
kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Nasabah akan menerima premi asuransi atau
penggantian kepada pihak tertanggung karena terjadinya kerugian, kerusakan,
hingga bentuk pembayaran yang berdasar pada riwayat hidup seseorang setelah
meninggal yang mana hidupnya sudah tertanggung.
Dua Bagian Dasar Hukum
Asuransi
Sesaat setelah pembuatan dasar hukum UU Nomor 2
Tahun 1992 membagi asuransi menjadi dua
bagian, yaitu:
- Asuransi Kerugian
Dasar hukum asuransi yang pertama yaitu asuransi
kerugian. Asuransi kerugian diberikan kepada pihak tertanggung karena adanya
kerugian, kerusakan, kehilangan atau keuntungan serta tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang kemudian diselesaikan
oleh pihak tertanggung. Dalam arti yang lebih sederhana yaitu asuransi yang
memberi perlindungan atau jaminan terhadap harta benda dari risiko peristiwa
yang tak terduga.
- Asuransi Jumlah
Asuransi ini diberikan oleh pihak perusahaan
penyedia asuransi kepada pihak tertanggung atau nasabah yang telah meninggal
dunia. Jadi, pihak penyedia akan memberikan sejumlah nominal uang kepada
nasabah atau tertanggung pemegang polis yang telah meninggal dunia.
Untuk memperkuat dasar hukum asuransi, pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 1999 yang lebih mengacu pada
perusahaan penyedia asuransi agar mampu melayani masyarakat sebaik mungkin.
Nah ... gais.
Pemahaman yang jelas perlu banget dimiliki setiap calon
nasabah asuransi mengenai dasar hukum arusansi yang berlaku di antara kedua
belah pihak. Jika sudah memahami penjelasan diatas, bagi kamu yang ingin
membeli asuransi bila langsung ke situs CekAja.com yang merupakan toko online finasial terbaik dan terbesar di
Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung ^.^
Tinggalkan komentar ya, biar kita saling kenal.
Note : Mohon maaf, komentar anonim dan link hidup saya anggap spam, ya.